TUGAS POKOK GURU

(Permendiknas No 41 tahun 2007)


A. Merencanakan pembelajaran
1. mengembangkan silabus mapel
2. membuat RPP
3. membuat prota, promes dan analisa waktu efektif
4. menyerahkan perangkat pembelajaran pada tiap awal semester

 B. Melaksanakan pembelajaran
1. Guru mengatur tempat duduk sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
2. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
3. Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
4. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
5. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan, dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
6. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
7. Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin dan status sosial ekonomi;
8. Guru menghargai pendapat peserta didik;
9. Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
10. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.


C. Menilai hasil pembelajaran
1. menyiapkan kisi-kisi soal ulangan
2. menyiapkan soal soal ulangan
3. melaksanakan ulangan
4. mengoreksi lembar jawab ulangan
5. melaporkan hasil koreksi ulangan dalam daftar nilai


D. Membimbing dan melatih
1. Menyiapkan program bimbingan
2. Melaksanakan program bimbingan
3. Menilai hasil pelaksanaan program bimbingan


E. Melaksanakan tugas tambahan
1. Tugas umum
2. Tugas khusus


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Metafisis Puisi Cermin Karya Sapardi Joko Damono, dari Web Mahasiswa UNAIR

SOAL PRA-UN

Akronim kata 'Pintar'