KEPENGAWASAN DALAM UJIAN ADALAH SEBUAH UJIAN

       Pelaksanaan sebuah ujian merupakan prosedur belajar yang harus diikuti oleh siapa saja yang menjadi pelajar, baik sebagai pelajar yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal. Ujian itu sendiri, juga terjadi dalam pendidikan informal. Bagaimana sikap kita terhadap kepengawasan yang dilakukan seorang pengawas dalam ujian yang diikuti?

      Kepengawasan dibentuk dari kata dasar primer 'awas'. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga halaman 79 kolom 2 diterakan bahwa awas memiliki arti antara lain: 1.dapat melihat baik-baik; tajam penglihatan, 2. tajam tiliknya; dapat mengetahui segala yang gaib, 3. memerhatikan dengan baik; waspada, 4. hati-hati. Dari kata dasar primer  awas, muncul kata dasar sekunder 'pengawas' yang artinya  orang yang mengawasi. Apabila kita perhatikan keempat nomor arti kata awas, pengawas dapat kita artikan lebih lanjut seperti berikut: 1) Orang yang melihat baik-baik; orang yang tajam penglihatan, 2) orang yang tajam tiliknya (tilik:penglihatan yang teliti dengan mata batin); orang yang dapat mengetahui segala yang gaib, 3) orang yang memerhatikan dengan baik; orang yang waspada, 4) orang yang hati-hati. Berdasar pada keempat arti  kata 'pengawas' tersebut dapat dipahami bahwa untuk menjadi pengawas harus memenuhi syarat yang terkandung dalam arti kata 'awas' tersebut.

      Dari kata pengawas, muncul kata kepengawasan. Apa itu kepengawasan? Adanya konfiks ke-an pada kata kepengawasan mengandung arti sesuai dengan arti konfiks ke-an itu sendiri. Adapun arti konfiks ke-an pada kata kepengawasan  adalah hal atau keadaan. Dengan demikian, 'kepengawasan'  adalah perihal atau keadaan pengawas dalam melaksanakan tugasnya sebagai orang yang ditunjuk atau dipercayai mengamati dengan ketajaman penglihatan mata dan hati dengan baik dan hati-hati terhadap suatu hal yang diawasi. Pada judul, dinyatakan kepengawasan dalam ujian,  tentunya, hal yang diawasi adalah ujian.

      Bagaimana kepengawasan dalam ujian?
      Kepengawasan dalam ujian adalah sebuah amanah yang harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan makna dari kata awas tersebut. Bagaimana kepengawasan yang baik?Jika yang dimaksud adalah kepengawasan dalam ujian, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang dibuat institusi pendidikan itu sendiri.Yang menjadi ketentuan di institusi pendidikan formal dalam kepengawasan ujian antara lain adalah:
1. kesesuaian tataan tempat dan jarak  duduk peserta ujian dengan denah ruang ujian yang ada,
2. kesesuaian tempat duduk peserta ujian nomor peserta ujian yang dipunyai peserta ujian,
3. kelengkapan soal dan kecukupan soal sesuai jumlah peserta ujian,
4. ketertiban peserta ujian selama ujian berlangsung sesuai aturan yang dikeluarkan institusi seperti:
    1) peserta ujian dilarang memberikan jawaban atau mencuri jawaban peserta ujian lain
    2) peserta ujian dilarang menggunakan HP atau alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung
    3) peserta ujian dilarang meminjam peralatan apapun dari peserta ujian lain selama ujian berlangsung,
    4) peserta ujian dilarang menggunakan kamus, kalkulator, atau alat bantu ujian lain sejenis dalam  
        menyelesaikan soal ujian
    5) peserta ujian dilarang meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung,
    6) peserta ujian bekerja sama atau kompromi menjawab soal ujian
    7) peserta ujian hanya boleh menggunakan pulpen tinta hitam,
    8) dan lain-lain.
       Sehubungan dengan peraturan di atas,  pengawas yang baik akan melaksanakan tugas kepengawasannya  sesuai ketentuan yang berlaku.Kesesuaian pelaksanaan ujian dengan ketentuan  yang berlaku mutlak harus dilakukan.Kepatuhan pada institusi adalah bagian dari pengabdian hidup yang tentunya harus dilaksanakan. 

Kepengawasan dalam ujian

         Peserta ujian adalah individu yang memiliki karakter berbeda.dan kualitas kamampuan berlainan. Dalam ujian pun karakter dan kemampuan peserta mengemuka sebagai sebuah ujian pula bagi pengawas dalam tugas kepengawasannya. Peserta ujian yang sudah terbiasa dengan karakter jujur dan patuh pada aturan, akan melaksanakan ujian dengan tertib. Sebaliknya, bagi peserta yang tidak punya karakter demikian, pengawas akan kewalahan, apalagi jika jumlah pengawas ruang hanya satu orang. Ujian yang jujur, bersih dari kecurangan, sepertinya amat susah untuk dicapai. Jumlah peserta ujian 20, matanya 40. sedangkan pengawas hanya memiliki 2 mata. Jika demikian halnya, kejujuran dalam ujian hanya sebuah harapan dan tinggal harapan.
        Saat ujian berlangsung, peserta yang jujur dan patuh pada aturan ujian serta memahami sekali apa itu ujian, mereka sangat bersyukur dengan kehadiran pengawas yang juga patuh pada aturan kepengawasan. Mereka akan terbebas dari gangguan peserta ujian lain yang tentunya akan bertanya ini itu, dan jelas dapat menyita waktu.  Akan tetapi, bagi peserta yang tidak dapat berlaku jujur dan  tidak patuh pada aturan ujian, mereka akan sangat tersiksa dengan kepengawasan yang sesuai aturan. Bahkan, mereka akan sakit hati, malahan dendam dengan kepengawasan tersebut. Mereka  akan mengemuka dalam ujian dengan berbagai aksi yang tentunya juga sangat mengganggu kewibawaan pengawas dan kepengawasan. Yang lebih fatalnya lagi, jika pengawas yang sudah mereka kenali sebagai pengawas yang patuh pada aturan kepengawasan masuk lagi mengawas di ruang ujian mereka, mereka akan melihat pengawas itu dengan pandangan kecewa, sinis, dan diiringi dengan cehan yang amat tidak mengenakkan perasaan pengawas. Inilah yang disebut bahwa ujian juga ujian bagi pengawas.
               Apapun alasan yang disampaikan oleh pengawas agar peserta ujian patuh pada aturan ujian,  tidak akan banyak membantu.Mereka tidak mau tahu bahwa ujian adalah bagian dari penentuan identitas diri, bagian dari uji kemampuan intelektualitas mereka, ujian adalah media koreksi diri bagi peserta ujian dan guru  agar saling introspeksi. Mereka tetap tidak peduli. Yang mereka pedulikan hanya semua soal terjawab.

Kepengawasan dalam ujian perlu ketegasan aturan ujian
          Teknologi sudah canggih,  cctv dapat menjadi alternatif penegakan aturan ujian. Dengan satu aturan saja, bahwa peserta ujian yang terekam oleh cctv curang dalam ujian, tidak dibenarkan mengikuti pendidikan    atau ujian selanjutnya. Hal ini   tentunya akan membuat peserta ujian patuh pada aturan ujian. Yang lebih menguntungkan lagi, sebagai peserta ujian, tentunya mereka akan memersiapkan diri sedemikian rupa dari segi materi dan betul-betul akan menyakralkan ujian tersebut.  Pengawas lega, peserta ujian penuh tanggung jawab,  konsisten, dan kualitas juga akan mudah ditingkatkan.Semoga saja tiap sekolah mampu memiliki cctv demi peningkatan kualitas pendidikan di tanah air tercinta.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Metafisis Puisi Cermin Karya Sapardi Joko Damono, dari Web Mahasiswa UNAIR

SOAL PRA-UN

Akronim kata 'Pintar'